Aturan Baru Produk Nonhalal: Tak Perlu Lagi Sertifikasi Halal, Apa Dampaknya?

- Jumat, 20 Februari 2026 | 14:25 WIB
Aturan Baru Produk Nonhalal: Tak Perlu Lagi Sertifikasi Halal, Apa Dampaknya?

Aturan Baru: Produk Nonhalal Bebas dari Kewajiban Sertifikasi dan Label Halal

Pemerintah Indonesia secara resmi menegaskan bahwa produk-produk nonhalal yang beredar di dalam negeri tidak akan dikenai persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menyederhanakan regulasi perdagangan dan standar produk.

Dengan ketentuan ini, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang kategori nonhalal tidak lagi diwajibkan untuk mengurus proses sertifikasi halal. Kewajiban tersebut hanya berlaku secara eksklusif bagi produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal.

Dasar Hukum dalam Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS

Ketentuan ini tercantum dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat. Poin dalam kesepakatan menyatakan bahwa Indonesia akan membebaskan produk impor AS, seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya, dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk memfasilitasi perdagangan.

Halaman:

Komentar