Kota Tangerang, polhukam.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJS) Kesehatan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I kepada Rumah Sakit (RS) Bhakti Asih, sebagai bentuk sanksi atas kesalahannya melakukan pelayanan kepada pasien. Tapi seorang pengamat pelayanan publik menilai perlu tindak lanjut ke proses hukum, karena dianggap telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Informasi mengenai telah dijatuhkannya SP I kepada RS Bhakti Asih yang berlokasi di Karang Tengah, Tangerang, itu diketahui polhukam.id, Selasa (9/11/2024). Tindak lanjut dari turunnya SP I itu, pihak RS Bhakti disebutkan telah membuat perjanjian tertulis dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya.
Disebutkan juga untuk menjaga sanksi administratip yang dilakukan BPJS itu, kepada masyarakat diimbau untuk turut menjadi pengawas. Artinya, terhadap berbagai kejanggalan dalam hal pelayanan apalagi sampai merugikan pasien, supaya melaporkan melalui kanal yang sudah disediakan.
Pihak BPJS juga meminta agar nomor pengaduan dan juga aplikasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) digunakan, sehingga pihak BPJS bisa menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Khusus terhadap RS Bhakti Asih, jika didapati masih melakuan hal-hal yang tidak sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditentukan, keberadaannya sebagai Fasilitas Kesehatan (Faskes) Kedua (Rujukan) akan bisa diberhentikan perjanjian kerjasamanya.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita