Kota Tangerang, polhukam.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BJS) Kesehatan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I kepada Rumah Sakit (RS) Bhakti Asih, sebagai bentuk sanksi atas kesalahannya melakukan pelayanan kepada pasien. Tapi seorang pengamat pelayanan publik menilai perlu tindak lanjut ke proses hukum, karena dianggap telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Informasi mengenai telah dijatuhkannya SP I kepada RS Bhakti Asih yang berlokasi di Karang Tengah, Tangerang, itu diketahui polhukam.id, Selasa (9/11/2024). Tindak lanjut dari turunnya SP I itu, pihak RS Bhakti disebutkan telah membuat perjanjian tertulis dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya.
Disebutkan juga untuk menjaga sanksi administratip yang dilakukan BPJS itu, kepada masyarakat diimbau untuk turut menjadi pengawas. Artinya, terhadap berbagai kejanggalan dalam hal pelayanan apalagi sampai merugikan pasien, supaya melaporkan melalui kanal yang sudah disediakan.
Pihak BPJS juga meminta agar nomor pengaduan dan juga aplikasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) digunakan, sehingga pihak BPJS bisa menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Khusus terhadap RS Bhakti Asih, jika didapati masih melakuan hal-hal yang tidak sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang ditentukan, keberadaannya sebagai Fasilitas Kesehatan (Faskes) Kedua (Rujukan) akan bisa diberhentikan perjanjian kerjasamanya.
Artikel Terkait
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah: MAKI Sebut Diskriminatif dan Pecah Rekor!
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?