Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani 'Live' Medsos dari Dalam Penjara
POLHUKAM.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara resmi mengonfirmasi bahwa aksi Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) dari dalam penjara diketahui dan difasilitasi oleh pihak Rutan. Kegiatan tersebut menggunakan fasilitas komunikasi yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu, bukan perangkat pribadi narapidana.
Hak Komunikasi adalah Hak Setiap Warga Binaan
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pemenuhan hak komunikasi bagi keluarga dan kerabat adalah hak bagi setiap warga binaan dan tahanan.
"Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi," jelas Rika melalui pesan suara, Kamis (13/11/2025).
Kebijakan ini, menurutnya, diterapkan secara merata di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku. Komunikasi juga dinilai sebagai bentuk motivasi bagi tahanan untuk menjalani masa pidananya dengan baik.
Artikel Terkait
VIDEO HILANG! Ahok Bongkar Alasan Sebenarnya di Podcast Denny Sumargo
Ammar Zoni Bongkar Modus Pemerasan Oknum Penyidik: Saya Diperas Rp3 Miliar!
KSAD Maruli Sindir Donatur Bencana: Bukan Panggung Pencitraan, Tak Perlu Spanduk Segede Gaban!
Agri Fanani Dilaporkan Demokrat ke Polisi! Benarkah SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi?