Live Sosial Media di Penjara Jadi Bahan Evaluasi
Rika Aprianti mengakui bahwa fenomena siaran langsung media sosial dari dalam tahanan seperti yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan kejadian baru. Ditjenpas menyatakan akan mengevaluasi dan mengkaji lebih dalam terkait hal ini ke depannya.
"Kami menerima masukan untuk bahan evaluasi dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji," tuturnya.
Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani
Sebelumnya, pada Selasa (28/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.
Nikita didakwa mengancam memeras bos produk skincare, Reza Gladys (RGP), sebesar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut. Viralnya video live Nikita dari dalam tahanan yang mempromosikan suatu produk kemudian memantik perbincangan publik.
Artikel Terkait
Mahfud MD Buka Suara Soal Alumni LPDF yang Hina Indonesia: Pemerintah Harus Introspeksi!
Virgoun & Lindi Fitriyana Resmi Nikah 26.02.2026: Lokasi dan Maskawin Masih Misteri!
Hendri Satrio Bentrok dengan Rencana Impor 105 Ribu Pick-up India: Esemka Bisa Langsung Bangkit!
Anggota Brimob Minta Maaf di Sidang Etik: Saya Lalai Akibatkan Pelajar Tual Tewas