Live Sosial Media di Penjara Jadi Bahan Evaluasi
Rika Aprianti mengakui bahwa fenomena siaran langsung media sosial dari dalam tahanan seperti yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan kejadian baru. Ditjenpas menyatakan akan mengevaluasi dan mengkaji lebih dalam terkait hal ini ke depannya.
"Kami menerima masukan untuk bahan evaluasi dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji," tuturnya.
Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani
Sebelumnya, pada Selasa (28/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.
Nikita didakwa mengancam memeras bos produk skincare, Reza Gladys (RGP), sebesar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut. Viralnya video live Nikita dari dalam tahanan yang mempromosikan suatu produk kemudian memantik perbincangan publik.
Artikel Terkait
Roy Suryo Balas! 7 Pendukung Jokowi Dilaporkan ke Polda, Ini Tudingan Ijazah Palsu yang Bikin Heboh
Inara Rusli Bongkar Alasan Terima Nikah Siri: Saya Tidak Tahu Dia Sudah Beristri!
Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo: Apa yang Terjadi dan Bagaimana Akhirnya?
Video Call Dewasa Parera 11 Menit Viral: Modus Rekam Diam-diam & Fakta di Balik Klaim Sultan Malaysia