Live Sosial Media di Penjara Jadi Bahan Evaluasi
Rika Aprianti mengakui bahwa fenomena siaran langsung media sosial dari dalam tahanan seperti yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan kejadian baru. Ditjenpas menyatakan akan mengevaluasi dan mengkaji lebih dalam terkait hal ini ke depannya.
"Kami menerima masukan untuk bahan evaluasi dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji," tuturnya.
Latar Belakang Kasus Nikita Mirzani
Sebelumnya, pada Selasa (28/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.
Nikita didakwa mengancam memeras bos produk skincare, Reza Gladys (RGP), sebesar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut. Viralnya video live Nikita dari dalam tahanan yang mempromosikan suatu produk kemudian memantik perbincangan publik.
Artikel Terkait
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi
3 Hafiz 30 Juz dari Purwokerto Diterima di 10+ Kampus Top Dunia, Ini Rahasianya!
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! CSO & AR, Ini Syarat dan Link Daftar Resminya