Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani 'Live' Medsos dari Dalam Penjara
POLHUKAM.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara resmi mengonfirmasi bahwa aksi Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) dari dalam penjara diketahui dan difasilitasi oleh pihak Rutan. Kegiatan tersebut menggunakan fasilitas komunikasi yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu, bukan perangkat pribadi narapidana.
Hak Komunikasi adalah Hak Setiap Warga Binaan
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pemenuhan hak komunikasi bagi keluarga dan kerabat adalah hak bagi setiap warga binaan dan tahanan.
"Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi," jelas Rika melalui pesan suara, Kamis (13/11/2025).
Kebijakan ini, menurutnya, diterapkan secara merata di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku. Komunikasi juga dinilai sebagai bentuk motivasi bagi tahanan untuk menjalani masa pidananya dengan baik.
Artikel Terkait
Mahfud MD Buka Suara Soal Alumni LPDF yang Hina Indonesia: Pemerintah Harus Introspeksi!
Virgoun & Lindi Fitriyana Resmi Nikah 26.02.2026: Lokasi dan Maskawin Masih Misteri!
Hendri Satrio Bentrok dengan Rencana Impor 105 Ribu Pick-up India: Esemka Bisa Langsung Bangkit!
Anggota Brimob Minta Maaf di Sidang Etik: Saya Lalai Akibatkan Pelajar Tual Tewas