Hingga saat ini, Polda Sulawesi Tengah telah berhasil mengamankan sembilan unit mobil yang diduga terkait kasus penggelapan oleh Briptu Yuli Setyabudi. Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli.
"Kami pastikan sembilan mobil yang sempat digelapkan telah berada di tangan pemiliknya. Prosesnya dilakukan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tutur Djoko.
Ia menegaskan komitmen Polda Sulteng untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. "Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Jika terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal Polri," tandasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal di institusi kepolisian dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!