Kasus Penculikan Bilqis: Kronologi, Modus Penipuan ke Suku Anak Dalam, dan Daftar Tersangka
Kasus penculikan Bilqis Ramdhani (4) yang menggemparkan publik akhirnya mulai terungkap. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini.
Kronologi Penculikan Bilqis Ramdhani
Peristiwa bermula ketika Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu, 2 November 2025. Saat itu, ayahnya, Dwi Nurmas, sedang bermain tenis di lapangan yang sama. Tanpa sepengetahuan sang ayah, Bilqis dibawa pergi oleh tersangka berinisial SY (30).
SY kemudian membawa Bilqis ke indekosnya dan menawarkannya melalui media sosial Facebook. Tersangka NH (29) berminat dan terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi sebesar Rp3 juta dan menjemput Bilqis.
NH lalu membawa Bilqis dengan pesawat ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjualnya ke tersangka AS (36) dan MA (42) seharga Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang belum punya anak.
Modus Penipuan terhadap Suku Anak Dalam
AS dan MA kemudian membawa Bilqis ke Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi. Di sana, mereka mendatangi pasangan Suku Anak Dalam (SAD) bernama Begendang dan Ngerikai.
MA menipu pasangan SAD tersebut dengan mengaku memiliki surat resmi bermaterai dari orang tua Bilqis yang menyatakan penyerahan anak untuk diadopsi. MA meminta uang pengganti biaya adopsi sebesar Rp85 juta dari Begendang dan Ngerikai.
Artikel Terkait
Prabowo Sindir Pakar Medsos: Bicara Asal Ngarang! Ini Pernyataan Lengkap dan Klaim Swasembada Beras 1 Tahun
Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos, Ada Apa dengan SBY dan Isu Ijazah Jokowi?
Trump Sebut Petro Pria Sakit, Colombia Ancam Angkat Senjata: Ini yang Terjadi di 2026
Richard Lee Ditahan! Ini Kronologi Lengkap Kasus Doktif yang Bikin Heboh