Kasus Penculikan Bilqis: Kronologi, Modus Penipuan ke Suku Anak Dalam, dan Daftar Tersangka
Kasus penculikan Bilqis Ramdhani (4) yang menggemparkan publik akhirnya mulai terungkap. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan anak ini.
Kronologi Penculikan Bilqis Ramdhani
Peristiwa bermula ketika Bilqis bermain di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu, 2 November 2025. Saat itu, ayahnya, Dwi Nurmas, sedang bermain tenis di lapangan yang sama. Tanpa sepengetahuan sang ayah, Bilqis dibawa pergi oleh tersangka berinisial SY (30).
SY kemudian membawa Bilqis ke indekosnya dan menawarkannya melalui media sosial Facebook. Tersangka NH (29) berminat dan terbang dari Jakarta ke Makassar untuk melakukan transaksi sebesar Rp3 juta dan menjemput Bilqis.
NH lalu membawa Bilqis dengan pesawat ke Jambi, transit di Jakarta, dan menjualnya ke tersangka AS (36) dan MA (42) seharga Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang belum punya anak.
Modus Penipuan terhadap Suku Anak Dalam
AS dan MA kemudian membawa Bilqis ke Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, Jambi. Di sana, mereka mendatangi pasangan Suku Anak Dalam (SAD) bernama Begendang dan Ngerikai.
MA menipu pasangan SAD tersebut dengan mengaku memiliki surat resmi bermaterai dari orang tua Bilqis yang menyatakan penyerahan anak untuk diadopsi. MA meminta uang pengganti biaya adopsi sebesar Rp85 juta dari Begendang dan Ngerikai.
Artikel Terkait
Jet Pribadi Menag ke Sulsel: Alasan Jam 11 Malam dan Lapor ke KPK, Apa Hasilnya?
Korban Pengeroyokan Malah Ditahan! Fakta Mengejutkan Kasus Rofinus Kaka di Sumbawa
APBN 2026 Langsung Defisit Rp54,6 Triliun di Bulan Pertama: Bahaya atau Wajar?
KKB Serang Tambang Emas Nabire: 2 Tewas, 26 WN China Diselamatkan, Apa Motif di Baliknya?