Waspada Modus Baru di Tantan! Pria Bekasi Tipu Wanita & Gasak Motor Demi Judol

- Minggu, 16 November 2025 | 12:00 WIB
Waspada Modus Baru di Tantan! Pria Bekasi Tipu Wanita & Gasak Motor Demi Judol

Aksi terakhir pelaku terjadi pada Jumat (7/11/2025). Video seorang korban yang menangis setelah motornya dicuri sempat viral di media sosial, yang turut membantu penyelidikan.

Jumlah Korban dan Penangkapan

Berdasarkan data polisi, di wilayah Bekasi Selatan tercatat dua korban dengan tiga laporan. Sementara di Jakarta ada lima korban, dan di wilayah Bekasi lainnya terdapat dua laporan tambahan.

AFI akhirnya berhasil ditangkap di daerah Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Saat ini ia mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Selatan.

Ancaman Hukuman yang Dijerat

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP mengenai penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah lima tahun penjara.

Halaman:

Komentar