Menteri Imipas Sudah Beri Teguran
Menanggapi kejadian ini, Menteri Agus Andrianto mengaku telah memberikan teguran kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) setempat. Ia meminta agar pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum oleh warga binaan diperketat.
"Teguran saya sampaikan kepada Kalapas, bahwa walaupun yang bersangkutan menggunakan fasilitas umum, tetap diawasi," tegasnya.
Latar Belakang Penahanan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani ditahan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya bersalah dalam kasus dugaan pemerasan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di dalam lembaga pemasyarakatan, meskipun terhadap penggunaan fasilitas umum yang diizinkan.
Artikel Terkait
THR PNS 2026 Rp 55 T Telah Siap, Tapi Kenapa Belum Cair? Ini Penjelasan Menkeu
LPDP Bakal Name and Shame Alumni Pengemplang Dana Beasiswa, Nilainya Capai Rp2 Miliar!
Hotman Paris Berang! Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Awardee LPDF Ini, Alasannya Mengejutkan
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!