Wakapolri memaparkan bahwa standar respons cepat yang ditetapkan secara internasional, termasuk oleh PBB, adalah di bawah 10 menit. Sayangnya, catatan waktu respons cepat Polri hingga saat ini masih berada di atas ambang batas standar tersebut.
Layanan 110 Kalah Bersaing, Masyarakat Beralih ke Damkar
Lebih lanjut, Dedi menyadari bahwa optimalisasi layanan publik berbasis digital Polri, yaitu nomor darurat 110, masih kalah jika dibandingkan dengan institusi layanan darurat lainnya. Ia mengungkapkan sebuah fakta menarik terkait kebiasaan masyarakat saat ini.
"Saat ini, masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar waktu respons cepatnya cepat (quick response-nya cepat)," jelasnya.
Dedi berharap, dengan upaya perubahan dan optimalisasi layanan 110, setiap pengaduan dari masyarakat ke Polri nantinya dapat direspons dalam waktu di bawah 10 menit, menyamai standar yang berlaku.
Artikel Terkait
Karina Ranau Sahur di Makam Epy Kusnandar, Netizen Heboh: Cinta Berlebihan atau Tulus?
Dokter Piprim Bongkar Fakta Menkes: Ini Bohong Besar Soal Layanan Jantung Anak di Fatmawati!
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Ludes! Ini Sosok Low Tuck Kwong, Raja Batu Bara yang Membelinya
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Terjual! Siapa Pembeli dan Apa Rahasia Nilainya?