Wakapolri memaparkan bahwa standar respons cepat yang ditetapkan secara internasional, termasuk oleh PBB, adalah di bawah 10 menit. Sayangnya, catatan waktu respons cepat Polri hingga saat ini masih berada di atas ambang batas standar tersebut.
Layanan 110 Kalah Bersaing, Masyarakat Beralih ke Damkar
Lebih lanjut, Dedi menyadari bahwa optimalisasi layanan publik berbasis digital Polri, yaitu nomor darurat 110, masih kalah jika dibandingkan dengan institusi layanan darurat lainnya. Ia mengungkapkan sebuah fakta menarik terkait kebiasaan masyarakat saat ini.
"Saat ini, masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar waktu respons cepatnya cepat (quick response-nya cepat)," jelasnya.
Dedi berharap, dengan upaya perubahan dan optimalisasi layanan 110, setiap pengaduan dari masyarakat ke Polri nantinya dapat direspons dalam waktu di bawah 10 menit, menyamai standar yang berlaku.
Artikel Terkait
Operasi Otak Mendesak: Kondisi Kritis Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Usai Sidang
Motor Listrik MBG Rp40 Jutaan? Ini Penerima Resmi yang Tak Banyak Diketahui
Eko Sudaryanto TKO Husein Pati di Tinju Purwodadi: Akhir Kisah Petarung Viral yang Protes Bupati
Motor Listrik untuk Petugas MBG Prabowo Bikin Heboh: Netizen Sebut Obat Meriang Kaum Sakit Hati?