Dampak Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN: Proyek Terancam atau Dihidupkan Kembali?
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN), muncul kekhawatiran mengenai masa depan proyek strategis nasional ini. Keputusan ini berpotensi mempengaruhi minat investor yang sangat dibutuhkan untuk mendanai pembangunan IKN yang memerlukan investasi hingga Rp466 triliun.
Detail Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK bernomor perkara 185/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh dua pemohon, Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 16A Ayat 1, 2, dan 3 dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
MK tidak hanya membatalkan ketentuan HGU 190 tahun, tetapi juga menyatakan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) selama 160 tahun di IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menganulir skema dua siklus pengelolaan lahan yang sebelumnya diatur dalam revisi UU IKN.
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan! Pengacara Ridwan Kamil Akhirnya Buka Suara Soal Aura Kasih
Misteri Ijazah Jokowi Terkuak: Saksi Ahli Roy Suryo Cs Ternyata Diundang Eggi Sudjana, Ini Fakta yang Bikin Heboh
Haji Isam, Crazy Rich Kalsel yang Foto Bareng Raffi Ahmad Malah Dihujat Netizen: Ini Pemicu Kontroversinya
Paman Tega Aniaya Keponakan Hingga Tewas di Bangkalan, Ini Kronologi Brutalnya