IKN Terancam? Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun, Investor Kabur atau Justru Diselamatkan?

- Rabu, 19 November 2025 | 10:50 WIB
IKN Terancam? Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun, Investor Kabur atau Justru Diselamatkan?

Dampak Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN: Proyek Terancam atau Dihidupkan Kembali?

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN), muncul kekhawatiran mengenai masa depan proyek strategis nasional ini. Keputusan ini berpotensi mempengaruhi minat investor yang sangat dibutuhkan untuk mendanai pembangunan IKN yang memerlukan investasi hingga Rp466 triliun.

Detail Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan MK bernomor perkara 185/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh dua pemohon, Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 16A Ayat 1, 2, dan 3 dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.

MK tidak hanya membatalkan ketentuan HGU 190 tahun, tetapi juga menyatakan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) selama 160 tahun di IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menganulir skema dua siklus pengelolaan lahan yang sebelumnya diatur dalam revisi UU IKN.

Respons Otorita Ibu Kota Nusantara

Halaman:

Komentar