Dampak Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN: Proyek Terancam atau Dihidupkan Kembali?
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN), muncul kekhawatiran mengenai masa depan proyek strategis nasional ini. Keputusan ini berpotensi mempengaruhi minat investor yang sangat dibutuhkan untuk mendanai pembangunan IKN yang memerlukan investasi hingga Rp466 triliun.
Detail Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK bernomor perkara 185/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh dua pemohon, Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 16A Ayat 1, 2, dan 3 dalam UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU IKN.
MK tidak hanya membatalkan ketentuan HGU 190 tahun, tetapi juga menyatakan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) selama 160 tahun di IKN tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menganulir skema dua siklus pengelolaan lahan yang sebelumnya diatur dalam revisi UU IKN.
Artikel Terkait
Jet Pribadi Menag ke Sulsel: Alasan Jam 11 Malam dan Lapor ke KPK, Apa Hasilnya?
Korban Pengeroyokan Malah Ditahan! Fakta Mengejutkan Kasus Rofinus Kaka di Sumbawa
APBN 2026 Langsung Defisit Rp54,6 Triliun di Bulan Pertama: Bahaya atau Wajar?
KKB Serang Tambang Emas Nabire: 2 Tewas, 26 WN China Diselamatkan, Apa Motif di Baliknya?