IKN Terancam? Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun, Investor Kabur atau Justru Diselamatkan?

- Rabu, 19 November 2025 | 10:50 WIB
IKN Terancam? Putusan MK Batalkan HGU 190 Tahun, Investor Kabur atau Justru Diselamatkan?

Juru Bicara Otorita IKN (OIKN), Troy Pantouw, menyatakan pihaknya menghormati dan akan menaati keputusan MK tersebut. OIKN siap berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan penyelarasan aturan teknis di lapangan.

"OIKN bersama kementerian dan lembaga lain beserta dengan dunia usaha sedang terus menyelesaikan berbagai pembangunan sarana dan prasarana, khususnya untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada tahun 2028," ujar Troy Pantouw, menegaskan komitmen tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Perpres No. 79 Tahun 2025.

Analisis Dampak terhadap Pembangunan IKN

Putusan MK ini menjadi titik balik penting dalam tata kelola lahan di IKN. Di satu sisi, keputusan ini dilihat sebagai koreksi terhadap kepastian hukum dan perlindungan aset negara. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai daya tarik investasi jangka panjang tanpa insentif kepastian penguasaan lahan yang cukup lama.

Keberlanjutan pembangunan IKN kini bergantung pada kemampuan pemerintah dan OIKN untuk segera menyusun regulasi pengganti yang memberikan kepastian bagi investor, sekaligus tetap konstitusional dan transparan. Koordinasi yang cepat antara OIKN, Kementerian ATR/BPN, dan DPR menjadi kunci untuk mencegah keterlambatan proyek.

Halaman:

Komentar