Mahfud MD Tegaskan Polisi Aktif Harus Pilih: Pensiun dari Polri atau Tinggalkan Jabatan Sipil
Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan pernyataan tegas mengenai status anggota Polri yang menduduki jabatan sipil. Menurutnya, polisi aktif yang ingin tetap menjabat di posisi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Mahfud MD, yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda penarikan anggota aktifnya dari berbagai jabatan sipil. Pernyataan ini menanggapi adanya Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dasar dari pernyataan keras ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Mahfud menjelaskan bahwa menurut Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat (binding). Artinya, putusan tersebut berlaku serta-merta sejak diucapkan di persidangan dan tidak dapat diganggu gugat.
Artikel Terkait
Tantangan Logistik 2026: Solusi Fleet Management Ini Bisa Hemat Biaya Hingga 25%!
Rahasia Pahala Luar Biasa Shalat Tarawih Malam 1-30: Dari Bayi Suci hingga Setara 1000 Haji!
Roy Suryo Buka Bukaan Kaus Raja Jawa di Sidang Ijazah Jokowi, Ada Apa?
Tembok Ratapan Solo: Fakta Viral di Balik Rumah Jokowi yang Jadi Magnet Gen Z