Mahfud lebih lanjut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah beberapa kali diubah. UU tersebut secara konsisten menegaskan bahwa putusan MK berlaku sejak detik diketoknya palu sidang.
"Sejak palu diketokkan, 'tok' itu berarti sudah mengikat," tegas Mahfud dalam siaran podcast pribadinya di Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Dia menegaskan bahwa konsekuensi dari putusan yang final ini adalah seluruh ketentuan undang-undang yang dibatalkan oleh MK menjadi tidak berlaku pada saat yang sama. Oleh karena itu, eksekusi penarikan anggota Polri dari jabatan sipil harus segera dilaksanakan tanpa penundaan.
Pilihan yang Jelas bagi Anggota Polri
Mahfud MD memberikan pilihan yang sangat jelas bagi anggota Polri yang saat ini berada di posisi sipil: "Polisi tidak boleh lagi duduk di jabatan-jabatan sipil, kecuali kalau mau duduk di jabatan sipil, mundur dari Polri."
Pernyataan ini mempertegas batasan dan reformasi birokrasi yang dimandatkan oleh putusan MK, menekankan pentingnya pemisahan yang jelas antara fungsi kepolisian sebagai penegak hukum dengan jabatan-jabatan administrasi sipil di berbagai lembaga pemerintah.
Artikel Terkait
Mengerikan! Pemuda di Lahat Mutilasi & Bakar Ibu Kandung Gara-gara Judi Online
Warisan Rp731 Miliar untuk Istri Muda: Kakek Lansia Pilih Cinta, Keluarga Lama Murka!
Viral! Ressa Bocorkan Ayah Kandungnya Orang Aceh, Benarkah Teuku Ryan?
Fakta Mengejutkan! Kepala BGN Buka Suara Soal Motor Listrik Rp58 Juta, Ternyata Harga Belinya Cuma...