Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa, Ungkap Kronologi Walk Out Audiensi Reformasi Polri
POLHUKAM.ID – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI, Jimly Asshiddiqie, mengaku merasa kasihan kepada Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa), salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Rasa kasihan ini muncul karena Tifa tetap hadir dalam audiensi padahal statusnya sebagai tersangka seharusnya menghalanginya untuk memberi keterangan.
Jimly mengungkapkan bahwa ia telah meminta Refly Harun, yang mengajukan permohonan audiensi, untuk memberitahu tiga tersangka—termasuk Roy Suryo dan Rismon—agar tidak datang. Pertemuan itu digelar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, pada Rabu (19/11/2025).
"Saya sendiri sudah WA ke Refly Harun. Jadi tolong dikasih tahu mereka enggak usah datang," kata Jimly.
Namun, Refly Harun dikabarkan tidak menyampaikan pesan tersebut. Alhasil, ketiga tersangka tetap hadir di lokasi. Jimly menyatakan, seharusnya mereka tidak perlu datang demi menjaga etika dan proses hukum yang berjalan.
Alasan Penolakan Kehadiran Tersangka
Jimly menjelaskan bahwa Komisi telah mengadakan rapat kilat via Zoom sebelum audiensi. Keputusan bulat yang diambil adalah menolak mendengar keterangan dari pihak yang berstatus tersangka. Tujuannya adalah untuk menjaga kefairan proses hukum.
"Kesimpulannya sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka. Supaya apa? Supaya kita fair. Ini adalah lembaga resmi," tegas Jimly.
Ia menambahkan, nama-nama yang datang tidak sesuai dengan daftar dalam surat permohonan audiensi yang diajukan Refly Harun. Diketahui, dalam daftar tersebut terdapat nama-nama yang berstatus tersangka.
Artikel Terkait
Dokter Piprim Bongkar Fakta Menkes: Ini Bohong Besar Soal Layanan Jantung Anak di Fatmawati!
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Ludes! Ini Sosok Low Tuck Kwong, Raja Batu Bara yang Membelinya
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Terjual! Siapa Pembeli dan Apa Rahasia Nilainya?
Eggi Sudjana Beri Ultimatum Terakhir ke Pandji Pragiwaksono: Minta Maaf atau Berurusan dengan Hukum!