Permintaan dalam Judicial Review
Dalam permohonan bernomor 216/PUU-XXIII/2025, Bonatua meminta MK agar mewajibkan proses autentikasi ijazah asli bagi seluruh calon pejabat publik yang maju dalam Pilpres, Pemilu, dan Pilkada. Tujuannya adalah menutup celah dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam proses seleksi calon pemimpin.
Profil Bonatua Silalahi: Akademisi dan Pegiat Transparansi
Dr. Bonatua Silalahi, M.E., adalah seorang doktor di bidang ekonomi dengan fokus pada kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ia merupakan anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dan pendiri PT. Konsultan Kebijakan Publik.
Di luar dunia kebijakan publik, Bonatua aktif sebagai penulis. Ia menerbitkan buku berjudul "Kerajaan Batak sejak 1511: Geopolitik dan Perubahannya" serta karya akademik internasional tentang tata kelola pemerintahan.
Nama Bonatua juga dikenal publik lewat sikap kritisnya terhadap isu nasional. Pada 2025, bersama Roy Suryo, ia berhasil mendapatkan salinan resmi ijazah Presiden Joko Widodo dari KPU setelah memperjuangkan hak atas informasi.
Implikasi Gugatan bagi Transparansi Pemilu
Kasus yang diusung Bonatua Silalahi ini menyoroti pentingnya mekanisme verifikasi yang kuat dalam proses pencalonan. Gugatan ini bukan hanya tentang satu dokumen, tetapi tentang membangun sistem pemilu yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Viral! Pesta Miras dan Dugem di Halaman Puskesmas, Dinkes Buka Suara Soal Fakta Mengejutkan Ini
Atalia Praratya Buka Suara: Ini Alasan Isu Lisa Mariana & Aura Kasih Tak Masuk Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Buka Suara: Roy Suryo Bukan Kader, SBY Dituding Dalang Ijazah Jokowi?
Insanul Fahmi Buka Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli di Podcast Richard Lee, Ini Isinya!