Permintaan dalam Judicial Review
Dalam permohonan bernomor 216/PUU-XXIII/2025, Bonatua meminta MK agar mewajibkan proses autentikasi ijazah asli bagi seluruh calon pejabat publik yang maju dalam Pilpres, Pemilu, dan Pilkada. Tujuannya adalah menutup celah dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam proses seleksi calon pemimpin.
Profil Bonatua Silalahi: Akademisi dan Pegiat Transparansi
Dr. Bonatua Silalahi, M.E., adalah seorang doktor di bidang ekonomi dengan fokus pada kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Ia merupakan anggota Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) dan pendiri PT. Konsultan Kebijakan Publik.
Di luar dunia kebijakan publik, Bonatua aktif sebagai penulis. Ia menerbitkan buku berjudul "Kerajaan Batak sejak 1511: Geopolitik dan Perubahannya" serta karya akademik internasional tentang tata kelola pemerintahan.
Nama Bonatua juga dikenal publik lewat sikap kritisnya terhadap isu nasional. Pada 2025, bersama Roy Suryo, ia berhasil mendapatkan salinan resmi ijazah Presiden Joko Widodo dari KPU setelah memperjuangkan hak atas informasi.
Implikasi Gugatan bagi Transparansi Pemilu
Kasus yang diusung Bonatua Silalahi ini menyoroti pentingnya mekanisme verifikasi yang kuat dalam proses pencalonan. Gugatan ini bukan hanya tentang satu dokumen, tetapi tentang membangun sistem pemilu yang lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Karina Ranau Sahur di Makam Epy Kusnandar, Netizen Heboh: Cinta Berlebihan atau Tulus?
Dokter Piprim Bongkar Fakta Menkes: Ini Bohong Besar Soal Layanan Jantung Anak di Fatmawati!
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Ludes! Ini Sosok Low Tuck Kwong, Raja Batu Bara yang Membelinya
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Terjual! Siapa Pembeli dan Apa Rahasia Nilainya?