Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu, Sebut Data Ijazah Jokowi yang Dikumpulkan Adalah "Data Sampah"
Dr. Bonatua Silalahi, seorang akademisi dan pengamat kebijakan publik, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini berangkat dari kendala yang ia hadapi dalam penelitiannya mengenai dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.
Penelitian Ijazah Hanya Menghasilkan Data Sampah
Dalam penelitiannya, Bonatua mengaku telah mengumpulkan salinan ijazah yang dilegalisasi oleh KPU dari berbagai periode, mulai dari Pilkada Solo hingga Pilpres. Namun, ia menyebut dokumen-dokumen tersebut sebagai "data sampah" untuk kepentingan penelitian akademik.
"Saya uji data ini ternyata tidak jelas sumbernya, tidak ada yang menghubungkan, mengkoneksikan data yang saya terima, yaitu fotokopi legalisir terhadap aslinya," tegas Bonatua di Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Pokok Gugatan: Pasal 169 Huruf R UU Pemilu
Berangkat dari temuan itu, Bonatua menggugat Pasal 169 huruf R UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan minimal capres/cawapres. Menurutnya, pasal tersebut cacat karena tidak menyediakan mekanisme autentikasi atau verifikasi faktual terhadap keaslian ijazah asli. Saat ini, KPU hanya meminta fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi.
Kuasa hukumnya, Abdul Gafur, menyatakan kliennya mengalami kerugian konstitusional karena tidak dapat memperoleh dokumen ijazah yang telah diverifikasi keasliannya untuk kepentingan penelitian.
Artikel Terkait
Prabowo Buka Rahasia Hubungan Indonesia-AS: Dari Dukungan Kemerdekaan hingga Bantuan Pangan yang Menyelamatkan
Triphallia: Kasus Langka Pria 79 Tahun dengan 3 Penis yang Baru Terungkap Saat Autopsi
Laporan KPF Bongkar Operasi Pembungkaman Terbesar Pasca Reformasi: Apa yang Mereka Tutupi?
Karina Ranau Sahur di Makam Epy Kusnandar, Viral! Ini Alasan dan Kontroversi yang Menggemparkan