Hubungan Terlarang AKBP B dengan Dosen Untag Semarang Terungkap, Berawal dari 2020
Penyelidikan kasus kematian seorang dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang berinisial D (35) berhasil mengungkap fakta mengejutkan. Korban ternyata telah menjalani hubungan terlarang dengan seorang perwira Polri berinisial AKBP B (56) sejak tahun 2020. Hubungan asmara di luar ikatan perkawinan ini terungkap dalam gelar perkara yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.
Kronologi Temuan Korban Meninggal di Kostel Semarang
Dosen cantik asal Banyumas tersebut ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di sebuah kamar kostel di Jalan Telaga Bodas Raya, Kelurahan Karangrejo, Semarang, pada Senin (17/11/2025). Saat penemuan jasad, AKBP B berada di dalam kamar yang sama. Korban diketahui telah menempati kostel tersebut selama dua tahun.
Sebelum meninggal, korban sempat menjalani perawatan rumah sakit selama dua hari (15-16 November 2025) akibat tekanan darah tinggi dan gula darah yang sangat tinggi. Setelah kondisinya membaik, korban kembali ke kostel dan sempat meminta dibaluri minyak kayu putih pada malam harinya.
Fakta Satu Kartu Keluarga dan Status Family Lain
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bukti kuat kedekatan keduanya. AKBP B dan korban ternyata tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan alamat yang sama di Perumahan Semawis, Kedungmundu, Semarang. Dalam dokumen kependudukan itu, status korban tercatat sebagai "family lain". Fakta ini memperkuat dugaan hubungan khusus di antara mereka, terlebih AKBP B diketahui telah beristri dan berkeluarga.
Artikel Terkait
Viral! Pesta Miras dan Dugem di Halaman Puskesmas, Dinkes Buka Suara Soal Fakta Mengejutkan Ini
Atalia Praratya Buka Suara: Ini Alasan Isu Lisa Mariana & Aura Kasih Tak Masuk Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Buka Suara: Roy Suryo Bukan Kader, SBY Dituding Dalang Ijazah Jokowi?
Insanul Fahmi Buka Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli di Podcast Richard Lee, Ini Isinya!