Tuntutan Transparansi dari Kuasa Hukum Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, mendesak Polda Jateng untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Petir menegaskan pentingnya mengungkap peran dan hubungan AKBP B dengan almarhumah, mengingat fakta satu KK yang terungkap.
Penindakan Etik: AKBP B Dijatuhi Penahanan Khusus (Patsus)
Menanggapi dugaan pelanggaran etik berat, Bidpropam Polda Jateng telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP B. Sanksi ini dijalani selama 20 hari, terhitung dari 19 November hingga 8 Desember 2025, di Rutan Polda Jateng.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa patsus ini adalah langkah awal proses pemeriksaan untuk memastikan profesionalitas dan transparansi. Sebagai aparat penegak hukum, memiliki hubungan dengan wanita lain di luar perkawinan dinilai melanggar kode etik profesi Polri.
Penyelidikan Kematian dan Perkembangan Terkini
Hingga saat ini, penyidik dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang masih mendalami penyebab pasti kematian dosen Untag Semarang tersebut. Kasus ini terus menyisakan sejumlah kejanggalan yang harus dijawab melalui proses hukum. Proses pemeriksaan baik secara pidana maupun etik terhadap AKBP B masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran secara tuntas.
Artikel Terkait
Tantangan Logistik 2026: Solusi Fleet Management Ini Bisa Hemat Biaya Hingga 25%!
Rahasia Pahala Luar Biasa Shalat Tarawih Malam 1-30: Dari Bayi Suci hingga Setara 1000 Haji!
Roy Suryo Buka Bukaan Kaus Raja Jawa di Sidang Ijazah Jokowi, Ada Apa?
Tembok Ratapan Solo: Fakta Viral di Balik Rumah Jokowi yang Jadi Magnet Gen Z