Tuntutan Transparansi dari Kuasa Hukum Keluarga Korban
Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, mendesak Polda Jateng untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Petir menegaskan pentingnya mengungkap peran dan hubungan AKBP B dengan almarhumah, mengingat fakta satu KK yang terungkap.
Penindakan Etik: AKBP B Dijatuhi Penahanan Khusus (Patsus)
Menanggapi dugaan pelanggaran etik berat, Bidpropam Polda Jateng telah menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap AKBP B. Sanksi ini dijalani selama 20 hari, terhitung dari 19 November hingga 8 Desember 2025, di Rutan Polda Jateng.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa patsus ini adalah langkah awal proses pemeriksaan untuk memastikan profesionalitas dan transparansi. Sebagai aparat penegak hukum, memiliki hubungan dengan wanita lain di luar perkawinan dinilai melanggar kode etik profesi Polri.
Penyelidikan Kematian dan Perkembangan Terkini
Hingga saat ini, penyidik dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang masih mendalami penyebab pasti kematian dosen Untag Semarang tersebut. Kasus ini terus menyisakan sejumlah kejanggalan yang harus dijawab melalui proses hukum. Proses pemeriksaan baik secara pidana maupun etik terhadap AKBP B masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran secara tuntas.
Artikel Terkait
Viral! Pesta Miras dan Dugem di Halaman Puskesmas, Dinkes Buka Suara Soal Fakta Mengejutkan Ini
Atalia Praratya Buka Suara: Ini Alasan Isu Lisa Mariana & Aura Kasih Tak Masuk Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Buka Suara: Roy Suryo Bukan Kader, SBY Dituding Dalang Ijazah Jokowi?
Insanul Fahmi Buka Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli di Podcast Richard Lee, Ini Isinya!