Rapat Syuriyah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum, Beri Ultimatum 3 Hari
POLHUKAM.ID - Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi meminta KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) untuk mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum PBNU. Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan yang dinilai melanggar aturan dan nilai organisasi.
Alasan Utama Permintaan Mundur Gus Yahya
Pertimbangan utama adalah kebijakan Gus Yahya mengundang pihak yang dikaitkan dengan Zionisme Internasional sebagai narasumber dalam Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) NU. Langkah ini dinilai telah melanggar nilai ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, pada Jumat, 21 November 2025, menyatakan hal tersebut memenuhi ketentuan pemberhentian. Pelanggaran ini mengacu pada Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, tentang tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Artikel Terkait
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi
3 Hafiz 30 Juz dari Purwokerto Diterima di 10+ Kampus Top Dunia, Ini Rahasianya!
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! CSO & AR, Ini Syarat dan Link Daftar Resminya