Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU
Selain isu narasumber, Rois Syuriyah juga memandang adanya indikasi pelanggaran hukum syara' dalam tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Hal ini merujuk pada Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU serta peraturan perkumpulan yang berlaku, dan dinilai dapat membahayakan eksistensi badan hukum NU.
Ultimatum 3 Hari dan Konsekuensinya
Rapat Harian Syuriyah memberikan waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk menyatakan mundur secara sukarela. Jika ultimatum ini tidak dipenuhi, maka Rapat akan mengambil keputusan untuk memberhentikannya secara tidak hormat dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Rapat yang digelar di Hotel Aston City, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025 ini dihadiri oleh 37 dari total 53 anggota Syuriyah.
Artikel Terkait
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi
3 Hafiz 30 Juz dari Purwokerto Diterima di 10+ Kampus Top Dunia, Ini Rahasianya!
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! CSO & AR, Ini Syarat dan Link Daftar Resminya