Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU
Selain isu narasumber, Rois Syuriyah juga memandang adanya indikasi pelanggaran hukum syara' dalam tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Hal ini merujuk pada Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU serta peraturan perkumpulan yang berlaku, dan dinilai dapat membahayakan eksistensi badan hukum NU.
Ultimatum 3 Hari dan Konsekuensinya
Rapat Harian Syuriyah memberikan waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk menyatakan mundur secara sukarela. Jika ultimatum ini tidak dipenuhi, maka Rapat akan mengambil keputusan untuk memberhentikannya secara tidak hormat dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Rapat yang digelar di Hotel Aston City, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025 ini dihadiri oleh 37 dari total 53 anggota Syuriyah.
Artikel Terkait
Viral! Pesta Miras dan Dugem di Halaman Puskesmas, Dinkes Buka Suara Soal Fakta Mengejutkan Ini
Atalia Praratya Buka Suara: Ini Alasan Isu Lisa Mariana & Aura Kasih Tak Masuk Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Buka Suara: Roy Suryo Bukan Kader, SBY Dituding Dalang Ijazah Jokowi?
Insanul Fahmi Buka Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli di Podcast Richard Lee, Ini Isinya!