Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU
Selain isu narasumber, Rois Syuriyah juga memandang adanya indikasi pelanggaran hukum syara' dalam tata kelola keuangan di lingkungan PBNU. Hal ini merujuk pada Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU serta peraturan perkumpulan yang berlaku, dan dinilai dapat membahayakan eksistensi badan hukum NU.
Ultimatum 3 Hari dan Konsekuensinya
Rapat Harian Syuriyah memberikan waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk menyatakan mundur secara sukarela. Jika ultimatum ini tidak dipenuhi, maka Rapat akan mengambil keputusan untuk memberhentikannya secara tidak hormat dari jabatan Ketua Umum PBNU.
Rapat yang digelar di Hotel Aston City, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025 ini dihadiri oleh 37 dari total 53 anggota Syuriyah.
Artikel Terkait
Hotman Paris Berang! Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Awardee LPDF Ini, Alasannya Mengejutkan
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!
PDIP Bongkar Fakta Mengejutkan: Anggaran Pendidikan Dipotong Rp223,5 Triliun untuk Program Ini!
Dokumen Epstein yang Hilang: Bukti Kuat Transparansi AS Hanya untuk Rakyat Biasa?