KPK Tegaskan Uang Rp300 Miliar untuk Taspen adalah Hasil Rampasan, Bukan Pinjaman Bank
POLHUKAM.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membantah informasi yang menyebutkan uang senilai Rp300 miliar yang diserahkan kepada PT Taspen (Persero) merupakan pinjaman dari bank. KPK menegaskan bahwa dana tersebut murni berasal dari hasil rampasan dalam kasus korupsi investasi fiktif.
Penjelasan Resmi Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa semua uang hasil tindak pidana korupsi yang ditangani lembaganya memang dititipkan di bank melalui rekening penampungan khusus. Mekanisme ini dilakukan untuk keamanan dan akuntabilitas.
"Artinya, KPK tentu tidak menyimpan uang sitaan maupun rampasan apalagi dalam jumlah yang banyak. Jadi setiap uang sitaan maupun rampasan dari proses hukum yang KPK lakukan semuanya memang dititipkan ke bank," jelas Budi dalam keterangan resmi pada Sabtu (22/11/2025).
Pernyataan ini sekaligus menjadi sanggahan tegas terhadap dugaan bahwa KPK meminjam uang tersebut dari pihak perbankan.
Artikel Terkait
Dokter Piprim Bongkar Fakta Menkes: Ini Bohong Besar Soal Layanan Jantung Anak di Fatmawati!
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Ludes! Ini Sosok Low Tuck Kwong, Raja Batu Bara yang Membelinya
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Terjual! Siapa Pembeli dan Apa Rahasia Nilainya?
Eggi Sudjana Beri Ultimatum Terakhir ke Pandji Pragiwaksono: Minta Maaf atau Berurusan dengan Hukum!