Pengembalian Aset Hasil Korupsi Investasi Fiktif Taspen
Diketahui, KPK telah mengembalikan aset kepada PT Taspen senilai total Rp883 miliar. Uang ini merupakan hasil penyitaan dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Penyerahan ini sebagai bentuk komitmen KPK mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan harapannya agar dana yang dikembalikan dapat dikelola dengan baik sehingga manfaatnya dirasakan oleh para ASN dan pensiunan.
"Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," ujar Asep pada Kamis (20/11/2025).
Alasan Hanya Menampilkan Rp300 Miliar
Dalam kesempatan tersebut, KPK hanya menampilkan uang fisik senilai Rp300 miliar. Asep Guntur menjelaskan bahwa hal ini dilakukan dengan pertimbangan keamanan dan teknis. Dia juga menekankan bahwa korupsi terhadap dana pensiunan merupakan kejahatan yang sangat serius.
Artikel Terkait
Viral! Pesta Miras dan Dugem di Halaman Puskesmas, Dinkes Buka Suara Soal Fakta Mengejutkan Ini
Atalia Praratya Buka Suara: Ini Alasan Isu Lisa Mariana & Aura Kasih Tak Masuk Gugatan Cerai Ridwan Kamil
Partai Demokrat Buka Suara: Roy Suryo Bukan Kader, SBY Dituding Dalang Ijazah Jokowi?
Insanul Fahmi Buka Bukti Nikah Siri dengan Inara Rusli di Podcast Richard Lee, Ini Isinya!