Kebijakan Tambang Rakyat Terbaru: Potensi Hambatan bagi Penambang Kecil
Oleh: R Haidar Alwi
Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan pentingnya memberikan ruang yang ramah bagi pertambangan rakyat dalam ekosistem mineral dan batubara (minerba). Tambang rakyat dinilai bukan hanya sebagai penopang ekonomi lokal, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk pemerataan kesejahteraan dan pengurangan ketergantungan pada tambang ilegal. Kebijakan ini sejalan dengan payung hukum yang telah diakomodir dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.
Namun, dalam implementasinya, muncul ironi yang mengkhawatirkan. Regulasi teknis terbaru dari Kementerian ESDM justru berpotensi membebani dan mempersulit keberlangsungan usaha penambang rakyat.
Batasan Wilayah dan Beban Finansial yang Memberatkan
Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 membatasi luas wilayah izin pertambangan rakyat (IPR) hanya 5 hektar untuk perorangan dan 10 hektar untuk koperasi. Ruang usaha yang terbatas ini dinilai tidak sebanding dengan kompleksitas dan biaya administrasi serta operasional yang harus dipenuhi.
Lebih memberatkan lagi, pemegang IPR diwajibkan menyetor jaminan reklamasi sebesar 10% dari setiap penjualan mineral ke rekening pemerintah daerah. Ketentuan ini berpotensi menggerus likuiditas dan modal kerja di muka, sementara dana jaminan hanya dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi selesaiāsebuah proses yang membutuhkan kemampuan teknis dan finansial yang tinggi.
Artikel Terkait
Prabowo Sindir Pakar Medsos: Bicara Asal Ngarang! Ini Pernyataan Lengkap dan Klaim Swasembada Beras 1 Tahun
Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos, Ada Apa dengan SBY dan Isu Ijazah Jokowi?
Trump Sebut Petro Pria Sakit, Colombia Ancam Angkat Senjata: Ini yang Terjadi di 2026
Richard Lee Ditahan! Ini Kronologi Lengkap Kasus Doktif yang Bikin Heboh