Kebijakan Tambang Rakyat Terbaru: Potensi Hambatan bagi Penambang Kecil
Oleh: R Haidar Alwi
Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan pentingnya memberikan ruang yang ramah bagi pertambangan rakyat dalam ekosistem mineral dan batubara (minerba). Tambang rakyat dinilai bukan hanya sebagai penopang ekonomi lokal, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk pemerataan kesejahteraan dan pengurangan ketergantungan pada tambang ilegal. Kebijakan ini sejalan dengan payung hukum yang telah diakomodir dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.
Namun, dalam implementasinya, muncul ironi yang mengkhawatirkan. Regulasi teknis terbaru dari Kementerian ESDM justru berpotensi membebani dan mempersulit keberlangsungan usaha penambang rakyat.
Batasan Wilayah dan Beban Finansial yang Memberatkan
Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 membatasi luas wilayah izin pertambangan rakyat (IPR) hanya 5 hektar untuk perorangan dan 10 hektar untuk koperasi. Ruang usaha yang terbatas ini dinilai tidak sebanding dengan kompleksitas dan biaya administrasi serta operasional yang harus dipenuhi.
Lebih memberatkan lagi, pemegang IPR diwajibkan menyetor jaminan reklamasi sebesar 10% dari setiap penjualan mineral ke rekening pemerintah daerah. Ketentuan ini berpotensi menggerus likuiditas dan modal kerja di muka, sementara dana jaminan hanya dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi selesaiāsebuah proses yang membutuhkan kemampuan teknis dan finansial yang tinggi.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi
3 Hafiz 30 Juz dari Purwokerto Diterima di 10+ Kampus Top Dunia, Ini Rahasianya!
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! CSO & AR, Ini Syarat dan Link Daftar Resminya
Hercules Tantang Menteri PKP: Buktikan Lahan Tanah Abang Milik Negara, 30 Menit Saja Siap Saya Kosongkan!