Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Respons dan Kronologi Kasus Doktif
POLHUKAM.ID - Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka. Kasus ini menyusul laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilayangkan oleh Doktif (Dokter Samira). Penetapan ini menjadi sorotan publik di dunia kesehatan dan kecantikan Indonesia.
Respons Menohok Dokter Richard Lee atas Penetapan Tersangka
Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Dokter Richard Lee memberikan tanggapan langsung. Ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang berlaku.
"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar dr Richard Lee, seperti dikutip pada Rabu (7/1/2026).
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo: Apa yang Terjadi dan Bagaimana Akhirnya?
Video Call Dewasa Parera 11 Menit Viral: Modus Rekam Diam-diam & Fakta di Balik Klaim Sultan Malaysia
Rahasia Sukses Kirim Barang dari China ke UAE via Laut: Hindari Penundaan & Biaya Tak Terduga!
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026: Apa Arti Presidency for All Bagi Dunia?