Dia menegaskan sikap kooperatifnya, "Sejak awal saya bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum."
Lebih lanjut, dokter kecantikan terkenal itu menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran tidak perlu dibela secara emosional. "Saya percaya kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, cukup dengan proses yang benar," tegasnya dalam pernyataan tersebut.
Kronologi Kasus Hukum Dokter Richard Lee vs Doktif
Laporan hukum terhadap Dokter Richard Lee telah diregistrasi oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT, tertanggal 2 Desember 2024. Pelapor dalam kasus ini adalah Doktif alias Dokter Samira.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada hari ini, Rabu 7 Januari 2026, Dokter Richard Lee diagendakan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Masyarakat dan media kini menanti hasil pemeriksaan serta perkembangan lebih lanjut dari kasus saling lapor antara dua figur publik di bidang kecantikan ini.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo: Apa yang Terjadi dan Bagaimana Akhirnya?
Video Call Dewasa Parera 11 Menit Viral: Modus Rekam Diam-diam & Fakta di Balik Klaim Sultan Malaysia
Rahasia Sukses Kirim Barang dari China ke UAE via Laut: Hindari Penundaan & Biaya Tak Terduga!
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026: Apa Arti Presidency for All Bagi Dunia?