Bantahan dari Sang Suami
Dihubungi secara terpisah, AW membantah versi cerita NIM. Ia meminta NIM untuk berkata jujur tentang penyebab permasalahan mereka. AW mengaku tidak pernah berselingkuh selama pernikahan mereka, namun enggan menjelaskan lebih detail dengan alasan tidak ingin menyebarkan aib.
"Saya malas cerita soal itu, soalnya saya anggap itu aib," kata AW.
NIM Akan Laporkan ke Polisi dan BKD Konawe
Karena merasa nama baiknya dan keluarga tercoreng, NIM berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Ia juga akan melaporkan perilaku AW ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Konawe, mengingat status AW sebagai PPPK.
Larangan Kode Etik bagi PPPK Terkait Perkawinan
Perilaku AW diduga melanggar kode etik dan larangan bagi Pegawai PPPK. Merujuk pada informasi dari BKD DKI Jakarta, beberapa larangan yang relevan antara lain:
- Hidup bersama dengan pria atau wanita selain suami atau istri yang sah tanpa ikatan perkawinan yang sah.
- Menjadi istri kedua, ketiga, dan seterusnya setelah berstatus sebagai PPPK.
- Beristri lebih dari satu tanpa izin dari istri yang sah dan atasan langsung.
- Melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak yang dilayani.
Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pemberhentian dari jabatan.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon
Ko Erwin Diburu Bareskrim: Inikah Bandar Narkoba yang Biayai Mantan Kapolres Bima?
Motif Cinta Ditolak, Pelaku Bacok Mahasiswi UIN Suska Riau Terancam 12 Tahun Penjara!