Respon dan Penjelasan Resmi TNI
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, mengonfirmasi bahwa Pelda Christian sedang menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, khususnya dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. Pelanggaran ini diduga melanggar Pasal 103 KUHPM dan aturan internal TNI.
"Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. Setiap prajurit yang terbukti bersalah akan diproses tanpa pandang bulu," tegas Kolonel Widi.
Klarifikasi Metode Penjemputan
Pihak TNI juga meluruskan informasi yang beredar. Kapendam menegaskan bahwa pengantaran Christian ke Denpom bukan merupakan penjemputan paksa oleh anggota Denpom Kupang, melainkan dilakukan oleh unsur Provos Kodim setempat bersama Korem, sesuai prosedur baku.
Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!