Respon dan Penjelasan Resmi TNI
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, mengonfirmasi bahwa Pelda Christian sedang menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, khususnya dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. Pelanggaran ini diduga melanggar Pasal 103 KUHPM dan aturan internal TNI.
"Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. Setiap prajurit yang terbukti bersalah akan diproses tanpa pandang bulu," tegas Kolonel Widi.
Klarifikasi Metode Penjemputan
Pihak TNI juga meluruskan informasi yang beredar. Kapendam menegaskan bahwa pengantaran Christian ke Denpom bukan merupakan penjemputan paksa oleh anggota Denpom Kupang, melainkan dilakukan oleh unsur Provos Kodim setempat bersama Korem, sesuai prosedur baku.
Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Penangkapan Koko Erwin: Ditembak di Kaki Saat Kabur ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal
Koko Erwin Gagal Kabur ke Malaysia: Bandar Narkoba Penyuap Eks Kapolres Bima Akhirnya Ditangkap Bareskrim
Pembina Pramuka Cikarang Diduga Perkosa Siswi Berulang Kali, Modusnya Mengejutkan!
Geger! Pria di Gowa Diduga Rudapaksa Mertua Sendiri, Ditangkap Usai Bersembunyi di Plafon