Respon dan Penjelasan Resmi TNI
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, mengonfirmasi bahwa Pelda Christian sedang menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, khususnya dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. Pelanggaran ini diduga melanggar Pasal 103 KUHPM dan aturan internal TNI.
"Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. Setiap prajurit yang terbukti bersalah akan diproses tanpa pandang bulu," tegas Kolonel Widi.
Klarifikasi Metode Penjemputan
Pihak TNI juga meluruskan informasi yang beredar. Kapendam menegaskan bahwa pengantaran Christian ke Denpom bukan merupakan penjemputan paksa oleh anggota Denpom Kupang, melainkan dilakukan oleh unsur Provos Kodim setempat bersama Korem, sesuai prosedur baku.
Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang.
Artikel Terkait
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan, Panik dan Kabur Dikejar Massa: Ini Kronologi Lengkapnya!
Ressa Rizky Rossano vs Denada: Fakta Mengejutkan Klaim Anak Kandung & Tuntutan Miliaran Rupiah
Eggi Sudjana dan Pengkhianatan Politik: Limbah Peradaban yang Selalu Berulang
Viral! Petugas Kemenhub Dituding Pungli Rp150 Ribu ke Mobil Bantuan Aceh, Ternyata Ini Faktanya