Belakangan terungkap, nama "Ahmad" diambil dari nama panjang sang aktor, yaitu Ahmad Adly Fairuz. "Saya tahunya dia artis, bukan jenderal," tegas Farly.
Gugatan Perdata dan Pengembalian Uang
Korban telah mengajukan gugatan perdata terhadap Adly Fairuz ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Desember 2025. Sebelum gugatan diajukan, korban sempat meminta pengembalian uang.
Adly Fairuz dikabarkan telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta secara cicilan. Sisa uang yang masih dalam sengketa dan menjadi objek gugatan adalah sebesar Rp 3,15 miliar.
Selain itu, dalam gugatan tersebut, Adly juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar 15 persen dari total uang (Rp 3,65 miliar) sebagai honor untuk Farly Lumopa. Perkara ini masih terus berjalan hingga kini.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang maraknya penipuan berkedok jaminan masuk institusi pendidikan bergengsi seperti Akpol. Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan informasi dari jalur resmi, serta tidak mudah tergiur janji kelulusan dengan iming-iming uang pelicin.
Artikel Terkait
WNA China Dalang Utama Penipuan eTilang Palsu, Begini Modusnya yang Rugikan Korban Miliaran!
PDIP Bongkar Fakta Mengejutkan: Anggaran Pendidikan Dipotong Rp223,5 Triliun untuk Program Ini!
Dokumen Epstein yang Hilang: Bukti Kuat Transparansi AS Hanya untuk Rakyat Biasa?
Ibu Tiri di Sukabumi Aniaya Anak Tiri 12 Tahun Hingga Tewas: Motifnya Bikin Geram!