Belakangan terungkap, nama "Ahmad" diambil dari nama panjang sang aktor, yaitu Ahmad Adly Fairuz. "Saya tahunya dia artis, bukan jenderal," tegas Farly.
Gugatan Perdata dan Pengembalian Uang
Korban telah mengajukan gugatan perdata terhadap Adly Fairuz ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Desember 2025. Sebelum gugatan diajukan, korban sempat meminta pengembalian uang.
Adly Fairuz dikabarkan telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta secara cicilan. Sisa uang yang masih dalam sengketa dan menjadi objek gugatan adalah sebesar Rp 3,15 miliar.
Selain itu, dalam gugatan tersebut, Adly juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar 15 persen dari total uang (Rp 3,65 miliar) sebagai honor untuk Farly Lumopa. Perkara ini masih terus berjalan hingga kini.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang maraknya penipuan berkedok jaminan masuk institusi pendidikan bergengsi seperti Akpol. Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan informasi dari jalur resmi, serta tidak mudah tergiur janji kelulusan dengan iming-iming uang pelicin.
Artikel Terkait
Gempa M 7.1 Guncang Talaud: Panik 30 Detik, Ini Dampak dan Ancaman Susulan yang Diwaspadai BNPB
KPK Bongkar Modus Korupsi Pajak Rp75 Miliar, Kepala KPP Jakarta Utara Ditahan!
Polisi Tabrak 4 Motor di Asahan, Panik dan Kabur Dikejar Massa: Ini Kronologi Lengkapnya!
Ressa Rizky Rossano vs Denada: Fakta Mengejutkan Klaim Anak Kandung & Tuntutan Miliaran Rupiah