Berdasarkan penelusuran data, pelat nomor 51692-00 masa berlakunya telah berakhir dan tidak lagi terdaftar. Pelat tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo saat menjabat Warek I Unhan RI, namun izin penggunaannya berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak diperpanjang.
Jenderal tempur TNI AU ini juga mengungkapkan bahwa pelat yang sama pernah disalahgunakan pada kendaraan Toyota Fortuner dan sempat viral pada awal tahun 2025.
Penyalahgunaan Pelat Dinas Adalah Pelanggaran Hukum
Toni Setiawan menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas merupakan tindakan pelanggaran hukum dan sama sekali bukan cerminan dari kebijakan institusi Kemhan.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Kemhan sedang berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban.
Masyarakat juga diimbau untuk menyikapi setiap informasi yang beredar di media secara bijak dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Artikel Terkait
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi Lengkap untuk Pemula & Profesional
Gamis Bini Orang Bakal Viral Lebaran 2026? Ini Model & Harganya di Tanah Abang!
Polytron Fox R Bikin Ojol Kaya? 200 Km Cuma Rp 10 Ribu, Ini Buktinya!
Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Bulukumba, Motifnya Bikin Merinding!