Influencer Timothy Ronald Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto
POLHUKAM.ID - Influencer sekaligus public figure, Timothy Ronald (TR), resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dalam skema investasi aset kripto yang menyeret namanya.
Laporan Viral di Media Sosial
Kabar mengenai laporan polisi terhadap Timothy Ronald ini pertama kali diungkap oleh akun Instagram @cryptoholic.idn. Unggahan tersebut dengan cepat menjadi viral dan memicu perbincangan luas di komunitas kripto Indonesia.
Pasal-pasal yang Diduga Dilanggar
Laporan polisi tersebut menjerat Timothy Ronald dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:
- UU ITE (Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1))
- UU Transfer Dana (Pasal 80, 81, 82 UU No. 3 Tahun 2011)
- KUHP (Pasal 492)
- UU KUHP Baru (Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, c UU 1/2023)
Modus Penipuan Investasi Kripto Manta
Kasus ini berawal ketika para korban bergabung dalam sebuah grup Discord. Di dalam grup tersebut, seorang oknum menawarkan sinyal trading untuk koin Manta dengan janji keuntungan fantastis mencapai 300-500% pada Januari 2024.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!