Korban Mengaku Sempat Terima Ancaman
Dalam prosesnya, korban mengungkapkan pernah mendapat ancaman sehingga awalnya takut untuk melaporkan kasus ini. Namun, setelah membentuk sebuah grup dukungan, korban akhirnya mengambil langkah hukum.
Laporan polisi menjerat Timothy Ronald dan rekannya dengan sejumlah pasal, yakni:
- Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.
- Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
- Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1.
Profil Timothy Ronald, Influencer Raja Kripto Indonesia
Timothy Ronald, lahir di Tangerang 22 September 2000, adalah figur terkenal di dunia investasi digital Indonesia. Namanya melambung sebagai pendiri platform edukasi investasi Ternak Uang bersama Felicia Putri Tjiasaka dan Raymond Chin.
Setelah keluar dari Ternak Uang, ia mendirikan Akademi Crypto di akhir 2022. Menjelang akhir 2025, ia juga meluncurkan Ronald Media, sebuah perusahaan media dan kreatif.
Timothy aktif membagikan konten edukasi mengenai makroekonomi, strategi investasi, dan mindset kekayaan di media sosial. Akun Instagram pribadinya, @timothyronaldd, telah diikuti oleh lebih dari 2.3 juta followers.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!