Korban Mengaku Sempat Terima Ancaman
Dalam prosesnya, korban mengungkapkan pernah mendapat ancaman sehingga awalnya takut untuk melaporkan kasus ini. Namun, setelah membentuk sebuah grup dukungan, korban akhirnya mengambil langkah hukum.
Laporan polisi menjerat Timothy Ronald dan rekannya dengan sejumlah pasal, yakni:
- Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.
- Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
- Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1.
Profil Timothy Ronald, Influencer Raja Kripto Indonesia
Timothy Ronald, lahir di Tangerang 22 September 2000, adalah figur terkenal di dunia investasi digital Indonesia. Namanya melambung sebagai pendiri platform edukasi investasi Ternak Uang bersama Felicia Putri Tjiasaka dan Raymond Chin.
Setelah keluar dari Ternak Uang, ia mendirikan Akademi Crypto di akhir 2022. Menjelang akhir 2025, ia juga meluncurkan Ronald Media, sebuah perusahaan media dan kreatif.
Timothy aktif membagikan konten edukasi mengenai makroekonomi, strategi investasi, dan mindset kekayaan di media sosial. Akun Instagram pribadinya, @timothyronaldd, telah diikuti oleh lebih dari 2.3 juta followers.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji: Kronologi Lengkap & Sindiran Pedas Setan Saja Sujud Hormat
Viral Menyamar Jadi Pramugari, Nisya Malah Dapat Beasiswa Gratis: Ini Kisah Lengkapnya
Minyak Venezuela vs Demokrasi AS: Mengungkap Motif Tersembunyi di Balik Intervensi yang Mengguncang Amerika Latin
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, Rp100 Miliar Uang Percepatan Haji Dikembalikan!