Korban Mengaku Sempat Terima Ancaman
Dalam prosesnya, korban mengungkapkan pernah mendapat ancaman sehingga awalnya takut untuk melaporkan kasus ini. Namun, setelah membentuk sebuah grup dukungan, korban akhirnya mengambil langkah hukum.
Laporan polisi menjerat Timothy Ronald dan rekannya dengan sejumlah pasal, yakni:
- Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.
- Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
- Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1.
Profil Timothy Ronald, Influencer Raja Kripto Indonesia
Timothy Ronald, lahir di Tangerang 22 September 2000, adalah figur terkenal di dunia investasi digital Indonesia. Namanya melambung sebagai pendiri platform edukasi investasi Ternak Uang bersama Felicia Putri Tjiasaka dan Raymond Chin.
Setelah keluar dari Ternak Uang, ia mendirikan Akademi Crypto di akhir 2022. Menjelang akhir 2025, ia juga meluncurkan Ronald Media, sebuah perusahaan media dan kreatif.
Timothy aktif membagikan konten edukasi mengenai makroekonomi, strategi investasi, dan mindset kekayaan di media sosial. Akun Instagram pribadinya, @timothyronaldd, telah diikuti oleh lebih dari 2.3 juta followers.
Artikel Terkait
Chat Viral Reyhan Bacok Fara di UIN Suska: Isi Pesan Saksi Mata yang Bikin Merinding!
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya