Satu paket dibawa oleh Muhamad Rivaldi, sementara sisanya disimpan oleh Ammar Zoni. "Sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya," demikian pengakuan Ammar.
Imbalan Besar untuk Ammar Zoni
Saksi M dalam persidangan membenarkan keterangan Ammar Zoni. Saksi mengungkapkan, Ammar dijanjikan imbalan finansial yang besar untuk perannya sebagai gudang penyimpanan narkotika di rutan.
"Dijanjikannya uang 100 ribu rupiah per satu gram," ucap Saksi M di pengadilan.
Kasus Terbongkar dan Pemindahan Tahanan
Aksi peredaran sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba ini akhirnya terbongkar oleh petugas. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni beserta kelima tahanan lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis (16/10/2025).
Kasus ini terus berkembang dan sidang akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan tersebut.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!