Satu paket dibawa oleh Muhamad Rivaldi, sementara sisanya disimpan oleh Ammar Zoni. "Sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya," demikian pengakuan Ammar.
Imbalan Besar untuk Ammar Zoni
Saksi M dalam persidangan membenarkan keterangan Ammar Zoni. Saksi mengungkapkan, Ammar dijanjikan imbalan finansial yang besar untuk perannya sebagai gudang penyimpanan narkotika di rutan.
"Dijanjikannya uang 100 ribu rupiah per satu gram," ucap Saksi M di pengadilan.
Kasus Terbongkar dan Pemindahan Tahanan
Aksi peredaran sabu dan ganja sintetis di Rutan Salemba ini akhirnya terbongkar oleh petugas. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni beserta kelima tahanan lainnya dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karang Anyar di Nusakambangan, Cilacap, pada Kamis (16/10/2025).
Kasus ini terus berkembang dan sidang akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan tersebut.
Artikel Terkait
Purbaya Akan Legalkan Rokok Ilegal? Ini Aturan Baru Cukai yang Bakal Guncang Industri
TPNPB Klaim Tembak Pesawat Hercules Gibran: Fakta atau Hoax? Ini Analisis Lengkapnya
Guru SMK di Jambi Dikeroyok Siswa, Ini Kronologi Lengkap dan Fakta Celurit yang Mengejutkan
Blueprint Arc Raiders 2026: 10 Situs Teraman & Terbaik untuk Progres Game Lebih Cepat!