Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar Jadi Gudang Narkoba di Rutan
POLHUKAM.ID – Saksi M, penyidik Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara peredaran dan kepemilikan narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni dan lima orang lainnya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan bahwa Ammar Zoni diduga berperan sebagai 'gudang' utama penyimpanan narkotika.
Peran Ammar Zoni sebagai Gudang Narkoba di Rutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ammar Zoni diduga menjadi tempat penyimpanan atau 'gudang' narkotika milik saudara Andre. Keterangan ini dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni.
Menurut BAP yang dibacakan jaksa, Ammar Zoni mengaku mendapat telepon dari saudara Andre yang ingin memberikannya sabu seberat 100 gram. Barang haram itu diantarkan oleh Muhamad Rivaldi ke kamar Ammar.
"Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening," bunyi pengakuan Ammar Zoni yang dibacakan di depan majelis hakim.
Teknis Pembagian dan Penyimpanan Sabu
Fakta persidangan mengungkap, pembagian sabu dilakukan di dalam kamar sel Ammar Zoni. Setelah menerima paket 100 gram, sabu tersebut dibagi menjadi dua bagian masing-masing 50 gram.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!