Ammar Zoni Dijanjikan Imbalan Besar Jadi Gudang Narkoba di Rutan
POLHUKAM.ID – Saksi M, penyidik Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara peredaran dan kepemilikan narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni dan lima orang lainnya.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan, terungkap fakta mengejutkan bahwa Ammar Zoni diduga berperan sebagai 'gudang' utama penyimpanan narkotika.
Peran Ammar Zoni sebagai Gudang Narkoba di Rutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Ammar Zoni diduga menjadi tempat penyimpanan atau 'gudang' narkotika milik saudara Andre. Keterangan ini dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ammar Zoni.
Menurut BAP yang dibacakan jaksa, Ammar Zoni mengaku mendapat telepon dari saudara Andre yang ingin memberikannya sabu seberat 100 gram. Barang haram itu diantarkan oleh Muhamad Rivaldi ke kamar Ammar.
"Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening," bunyi pengakuan Ammar Zoni yang dibacakan di depan majelis hakim.
Teknis Pembagian dan Penyimpanan Sabu
Fakta persidangan mengungkap, pembagian sabu dilakukan di dalam kamar sel Ammar Zoni. Setelah menerima paket 100 gram, sabu tersebut dibagi menjadi dua bagian masing-masing 50 gram.
Artikel Terkait
Dino Patti Djalal Bongkar 4 Alasan Keras: Mediasi Prabowo untuk Iran-AS Mustahil Terwujud!
Makan Bergizi Gratis Berbelatung? 47 Dapur Disetop Operasi, Ini Fakta Mengerikannya
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?