5 Syarat Kunci SP3 Eggi Sudjana Terbit Menurut Kuasa Hukum
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengungkapkan ada lima syarat spesifik yang harus dipenuhi oleh kliennya agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo dapat diterbitkan.
Apa Saja 5 Syarat untuk SP3 Eggi Sudjana?
Elida Netty menjelaskan kelima syarat tersebut saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026). "Pertama, dia belum di-BAP. Kedua, dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas. Ketiga, dia adalah pelapor. Dan masih ada beberapa alasan lainnya," ujarnya.
Perbedaan dengan Kasus Damai Hari Lubis
Elida menegaskan bahwa kondisi ini berbeda dengan rekan kliennya, Damai Hari Lubis. Menurutnya, Damai tidak perlu memenuhi kelima syarat itu karena statusnya bukan sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
"Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya pencabutan dan penghentian penyidikan dilakukan," jelas Elida.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!