5 Syarat Kunci SP3 Eggi Sudjana Terbit Menurut Kuasa Hukum
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengungkapkan ada lima syarat spesifik yang harus dipenuhi oleh kliennya agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo dapat diterbitkan.
Apa Saja 5 Syarat untuk SP3 Eggi Sudjana?
Elida Netty menjelaskan kelima syarat tersebut saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026). "Pertama, dia belum di-BAP. Kedua, dia adalah seorang pengacara yang sedang bertugas. Ketiga, dia adalah pelapor. Dan masih ada beberapa alasan lainnya," ujarnya.
Perbedaan dengan Kasus Damai Hari Lubis
Elida menegaskan bahwa kondisi ini berbeda dengan rekan kliennya, Damai Hari Lubis. Menurutnya, Damai tidak perlu memenuhi kelima syarat itu karena statusnya bukan sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
"Damai Lubis itu kan dia tidak terlapor kok dia tersangka. Makanya tidak layak dia dijadikan tersangka. Ya, makanya pencabutan dan penghentian penyidikan dilakukan," jelas Elida.
Artikel Terkait
TNI-Polri Gempur Markas KKB di Nabire, Sita 561 Amunisi & Uang Miliaran: Ini Buktinya
Operasi Epic Fury: 200 Pesawat & 30 Bom Dikerahkan Hanya untuk Satu Target Ini
Dari Ajudan ke Wapres: Rahasia Karir Try Sutrisno yang Ditahan Soeharto
Proyek Ruang Perjamuan Trump Dibatalkan? Fakta Kesenjangan Hukum yang Bikin Geram!