Proses Permohonan Restorative Justice
Elida mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 12 Februari 2026. Proses menunggu keputusan tersebut berlangsung hingga beberapa hari kemudian.
"Kabar baiknya, proses selesai dan ditandatangani semua pihak pada Kamis (15/1/2026) dini hari pukul 02.00. Meski harus ada koordinasi dengan imigrasi karena kondisi kesehatan Bang Eggi, akhirnya semua beres walaupun tiket pesawatnya hangus," tutur Elida.
Konfirmasi Resmi dari Polda Metro Jaya
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, telah membenarkan penerbitan SP3 untuk kasus ini dengan eks tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Imam menyatakan bahwa penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif. "Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum," pungkasnya.
Artikel Terkait
TNI-Polri Gempur Markas KKB di Nabire, Sita 561 Amunisi & Uang Miliaran: Ini Buktinya
Operasi Epic Fury: 200 Pesawat & 30 Bom Dikerahkan Hanya untuk Satu Target Ini
Dari Ajudan ke Wapres: Rahasia Karir Try Sutrisno yang Ditahan Soeharto
Proyek Ruang Perjamuan Trump Dibatalkan? Fakta Kesenjangan Hukum yang Bikin Geram!