Proses Permohonan Restorative Justice
Elida mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada 12 Februari 2026. Proses menunggu keputusan tersebut berlangsung hingga beberapa hari kemudian.
"Kabar baiknya, proses selesai dan ditandatangani semua pihak pada Kamis (15/1/2026) dini hari pukul 02.00. Meski harus ada koordinasi dengan imigrasi karena kondisi kesehatan Bang Eggi, akhirnya semua beres walaupun tiket pesawatnya hangus," tutur Elida.
Konfirmasi Resmi dari Polda Metro Jaya
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, telah membenarkan penerbitan SP3 untuk kasus ini dengan eks tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Imam menyatakan bahwa penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif. "Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum," pungkasnya.
Artikel Terkait
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau: Serpihan Ekor Ditemukan, 8 Orang Masih Dicari!