Berapa Besaran Gaji Sabrang Noe Letto di DPN?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk jabatan setara eselon II A berkisar antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 per bulan.
Namun, sebagai Tenaga Ahli di lembaga non-struktural, penghasilan total (take home pay) dihitung berdasarkan standar yang berbeda. Mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan untuk posisi setara Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, estimasi pendapatan bulanan Sabrang bisa mencapai Rp 25.000.000 hingga Rp 35.000.000.
Komponen Penghasilan Tenaga Ahli Madya DPN
Penghasilan tersebut tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi merupakan paket kompensasi yang meliputi:
- Honorarium atau gaji pokok
- Tunjangan kinerja
- Fasilitas operasional penunjang tugas
Fasilitas ini diberikan untuk mendukung tugas strategisnya dalam memberikan analisis dan pertimbangan kebijakan pertahanan negara langsung kepada Presiden.
Artikel Terkait
Anggota Brimob Aceh Dipecat, Ternyata Kabur dan Gabung Jadi Tentara Bayaran Rusia!
Sopir Angkot di Sergai Pamer Alat Kelamin: Ini Kronologi Lengkap & Hukumannya yang Mengejutkan!
Rismon Sianipar Bentak Eggi Sudjana: Minggir Saja! - Ini Pemicu Amarahnya
Eggi Sudjana Buka Fakta Pertemuan dengan Jokowi: Bukan Minta Maaf, Tapi Ini yang Sebenarnya Terjadi