Berapa Besaran Gaji Sabrang Noe Letto di DPN?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok untuk jabatan setara eselon II A berkisar antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 per bulan.
Namun, sebagai Tenaga Ahli di lembaga non-struktural, penghasilan total (take home pay) dihitung berdasarkan standar yang berbeda. Mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan untuk posisi setara Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, estimasi pendapatan bulanan Sabrang bisa mencapai Rp 25.000.000 hingga Rp 35.000.000.
Komponen Penghasilan Tenaga Ahli Madya DPN
Penghasilan tersebut tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi merupakan paket kompensasi yang meliputi:
- Honorarium atau gaji pokok
- Tunjangan kinerja
- Fasilitas operasional penunjang tugas
Fasilitas ini diberikan untuk mendukung tugas strategisnya dalam memberikan analisis dan pertimbangan kebijakan pertahanan negara langsung kepada Presiden.
Artikel Terkait
Berkas Roy Suryo Cs Terkatung di Polda: Benarkah Kasus Ijazah Ini Akan Kedaluwarsa?
Dari Singa Jadi Meong: Andi Azwan Ungkap Perubahan Drastis Sikap Rismon Sianipar Usai Dilaporkan Ijazah Palsu
OTT KPK Gegerkan Pekalongan: Bupati Fadia Arafiq Ditangkap, Hartanya Tembus Rp85,6 Miliar!
Jambret Berjaket Ojol di Jelambar: Pura-Pura Menolong, Lansia Malah Pingsan!