Polda Aceh mengantongi bukti kuat bahwa Rio telah meninggalkan Indonesia. Data penumpang menunjukkan ia terbang dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) ke Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025, lalu ke Haikou (HAK) pada 19 Desember 2025.
Bukti kunci muncul pada 7 Januari 2026, ketika Rio mengirim pesan WhatsApp berisi foto dan video kepada rekan di Provos. Dalam pesan itu, ia mengaku telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan dokumentasi proses pendaftaran dan nominal gaji dalam rubel yang dikonversi ke rupiah.
Putusan Sidang dan Dasar Hukum Pemberhentian
Menanggapi hal ini, Polda Aceh segera menggelar Sidang KKEP secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) pada 8 dan 9 Januari 2026. Sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Dasar hukumnya adalah Pasal 13 Ayat (1) PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa pasal dalam Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan KKEP, terkait pelanggaran berat dan desersi.
Krisdiyanto menegaskan bahwa kepergian Rio ke luar negeri bukanlah tindakan spontan, melainkan rangkaian dari pelanggaran disiplin yang telah dilakukan sebelumnya. Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kode etik institusi.
Artikel Terkait
Misteri Hilangnya Pesawat ATR 400 di Maros: Inilah Identitas 11 Orang di Dalamnya
Gaji Fantastis Sabrang Noe Letto di DPN: Ternyata Segini Take Home Pay-nya!
Sopir Angkot di Sergai Pamer Alat Kelamin: Ini Kronologi Lengkap & Hukumannya yang Mengejutkan!
Rismon Sianipar Bentak Eggi Sudjana: Minggir Saja! - Ini Pemicu Amarahnya