Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Toba Pulp Lestari Tbk Kena Pukulan Telak, Ini Dampaknya!

- Selasa, 20 Januari 2026 | 20:50 WIB
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan: Toba Pulp Lestari Tbk Kena Pukulan Telak, Ini Dampaknya!

Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari dan 27 Perusahaan Lain: Langkah Tegas Atas Pelanggaran

Pemerintah secara resmi mencabut izin operasi 28 perusahaan, dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai salah satu yang terbesar, akibat terbukti melanggar aturan. Keputusan tegas ini diambil sebagai respons langsung terhadap bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Latar Belakang Investigasi Satgas PKH

Pencabutan izin ini merupakan hasil investigasi mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pasca bencana, Satgas PKH mempercepat proses audit lapangan. Hasil audit ini kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB.

Rincian Perusahaan yang Kena Sanksi

Dari total 28 perusahaan yang kena sanksi, rinciannya terdiri dari:

Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini