Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari dan 27 Perusahaan Lain: Langkah Tegas Atas Pelanggaran
Pemerintah secara resmi mencabut izin operasi 28 perusahaan, dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai salah satu yang terbesar, akibat terbukti melanggar aturan. Keputusan tegas ini diambil sebagai respons langsung terhadap bencana hidrometeorologi yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Latar Belakang Investigasi Satgas PKH
Pencabutan izin ini merupakan hasil investigasi mendalam dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pasca bencana, Satgas PKH mempercepat proses audit lapangan. Hasil audit ini kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB.
Rincian Perusahaan yang Kena Sanksi
Dari total 28 perusahaan yang kena sanksi, rinciannya terdiri dari:
Artikel Terkait
Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya: Ini Alasan dan Kronologi Lengkapnya!
Zea Ashraff Terima Rp 2,5 Miliar dari Korupsi Ibunya? Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Fakta Mengejutkan di Balik Antrean BBM: DPR Beberkan Penyebab Sebenarnya, Bukan Cuma Panic Buying!
Delpedro Cs Bebas! Hakim: Hukum Pidana Bukan Alat untuk Membungkam Pikiran