PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Bocor ke Luar Negeri
POLHUKAM.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan kebocoran devisa negara mencapai Rp155 triliun. Nilai fantastis ini diduga berasal dari aktivitas ekspor hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) yang mengalir ke luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, indikasi ini terungkap dari analisis transaksi keuangan perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia dengan sejumlah pihak di Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
"Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023 hingga 2025, totalnya lebih dari Rp155 triliun," ujar Ivan, dikutip dari instagram @voktis.id (31/1/2026).
Kerugian Negara yang Masif
Aliran dana ilegal ini menandai kebocoran devisa dan hilangnya potensi penerimaan negara dari pajak dan royalti. Sektor pertambangan emas yang seharusnya menjadi penyumbang devisa strategis justru mengalami kebocoran besar-besaran.
Lebih mencengangkan, skala jaringan PETI jauh lebih besar. Total perputaran dana yang diduga terkait aktivitas tambang emas ilegal pada periode 2023–2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp992 triliun.
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral