POLHUKAM.ID - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengatakan, video kepala daerah kader PDI-P yang mengajak memilih bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Akan tetapi, Bawaslu tidak akan memberikan sanksi apa pun kepada sejumlah kepala daerah tersebut.
"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," ujar Totok di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Totok menjelaskan bahwa Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Totok mengatakan, kepala daerah yang mengajak memilih Ganjar itu harus diberikan pembinaan.
"Karena itu, maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," katanya.
"Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada delapan atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," ujar Totok melanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, kader-kader PDI-P sudah mulai mengajak warga memilih partai politik bernomor urut tiga itu dan bakal capres yang mereka usung, Ganjar Pranowo, pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 kelak.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara