POLHUKAM.ID - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono mengatakan, video kepala daerah kader PDI-P yang mengajak memilih bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo melanggar Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Akan tetapi, Bawaslu tidak akan memberikan sanksi apa pun kepada sejumlah kepala daerah tersebut.
"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," ujar Totok di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Totok menjelaskan bahwa Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Totok mengatakan, kepala daerah yang mengajak memilih Ganjar itu harus diberikan pembinaan.
"Karena itu, maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu," katanya.
"Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada delapan atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," ujar Totok melanjutkan.
Sebelumnya diberitakan, kader-kader PDI-P sudah mulai mengajak warga memilih partai politik bernomor urut tiga itu dan bakal capres yang mereka usung, Ganjar Pranowo, pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 kelak.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?