PPATK Bongkar Ekspor Emas Ilegal Rp155 Triliun, Devisa Bocor ke Luar Negeri
POLHUKAM.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan kebocoran devisa negara mencapai Rp155 triliun. Nilai fantastis ini diduga berasal dari aktivitas ekspor hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) yang mengalir ke luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, indikasi ini terungkap dari analisis transaksi keuangan perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia dengan sejumlah pihak di Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
"Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023 hingga 2025, totalnya lebih dari Rp155 triliun," ujar Ivan, dikutip dari instagram @voktis.id (31/1/2026).
Kerugian Negara yang Masif
Aliran dana ilegal ini menandai kebocoran devisa dan hilangnya potensi penerimaan negara dari pajak dan royalti. Sektor pertambangan emas yang seharusnya menjadi penyumbang devisa strategis justru mengalami kebocoran besar-besaran.
Lebih mencengangkan, skala jaringan PETI jauh lebih besar. Total perputaran dana yang diduga terkait aktivitas tambang emas ilegal pada periode 2023–2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp992 triliun.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!