Refly Harun Bongkar Motif Tersangka Roy Suryo: Kriminalisasi Kritik atau Pembelaan Jokowi?

- Senin, 02 Februari 2026 | 07:50 WIB
Refly Harun Bongkar Motif Tersangka Roy Suryo: Kriminalisasi Kritik atau Pembelaan Jokowi?

"Kami menemukan 31 objek mereka memfitnah, menghina Pak Jokowi, menyatakan ijazah palsu," tegas Rivai.

Profil dan Kredibilitas Refly Harun sebagai Pakar Hukum Tata Negara

Refly Harun, lahir 26 Januari 1970, adalah seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia. Latar belakang pendidikannya kuat, dimulai dari Sarjana Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dilanjutkan Magister Hukum di Universitas Indonesia, dan meraih gelar Doktor dari University of Notre Dame, Amerika Serikat.

Karier profesionalnya meliputi wartawan, akademisi sebagai dosen tetap di Universitas Tarumanagara, staf ahli presiden, hingga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama di BUMN seperti Jasa Marga dan Pelindo I. Pengalamannya yang luas di bidang hukum, media, dan pemerintahan menjadikan analisisnya sering menjadi rujukan.

Respons Jokowi: Pintu Maaf Terbuka, tapi Hukum Tetap Jalan

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pintu maaf secara pribadi selalu terbuka. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya adalah ranah yang terpisah dan harus diselesaikan secara institusional.

"Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi. Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum," ujar Jokowi di Solo, Jumat (30/1/2026).

Jokowi berpendapat bahwa pengadilan adalah forum yang tepat untuk pembuktian secara sah dan tuntas. "Memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini," jelasnya.

Kesimpulan: Demokrasi, Hukum, dan Kebebasan Berekspresi

Polemik ini menyoroti tegangan antara kebebasan berekspresi dan penegakan hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Di satu sisi, ada kekhawatiran bahwa instrumen hukum bisa digunakan untuk membatasi kritik. Di sisi lain, ada hak setiap individu, termasuk pejabat publik, untuk membela diri melalui jalur hukum yang sah. Penyelesaian di pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengakhiri spekulasi yang berlarut-larut di masyarakat.

Halaman:

Komentar