Kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang resmi diungkap oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 24 Februari 2025. Kasus ini melibatkan anak usaha Pertamina, termasuk Pertamina Patra Niaga dan Kontraktor Kerja Kontrak, untuk periode 2018-2023.
Peran dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Riza Chalid diduga bertindak sebagai Beneficial Owner dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia beserta sejumlah tersangka lainnya diduga bersepakat untuk menyewakan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak kepada Pertamina.
Menurut penyidik, ada beberapa poin pelanggaran:
- Pertamina dinilai belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan BBM saat itu.
- Terjadi penghilangan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama.
- Penetapan harga sewa yang tinggi, yang diduga menyebabkan kerugian negara.
Proses Hukum dan Status Buronan
Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2025. Namun, ia diduga telah berada di luar Indonesia saat proses hukum berlangsung. Ia tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Meski sempat diduga bersembunyi di Singapura, klaim tersebut dibantah oleh Kementerian Luar Negeri setempat.
Penerbitan red notice oleh Interpol memperketat ruang geraknya, karena peringatan ini berlaku di 197 negara anggota. Informasi bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor juga semakin mempersulit upayanya untuk melarikan diri.
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!