Dalang Pajak vs KPK: Kisah Ganda Ki Mulyono dan Modus Suap Restitusi Rp1 Miliar yang Bongkar!

- Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00 WIB
Dalang Pajak vs KPK: Kisah Ganda Ki Mulyono dan Modus Suap Restitusi Rp1 Miliar yang Bongkar!

Reaksi Menkeu dan Ironi di Balik Kasus Ini

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut penangkapan ini sebagai bagian dari "shock therapy" untuk membersihkan institusi pajak. Ia menegaskan akan memberikan pendampingan hukum tanpa intervensi, membiarkan proses hukum berjalan. Namun, pernyataan ini menuai kritik dari publik yang melihat kasus korupsi pajak terjadi berulang.

Ironi terbesar terletak pada kehidupan ganda Mulyono. Di panggung wayang, ia kerap membawakan lakon tentang keadilan, dharma, dan perjuangan melawan kejahatan. Namun, di balik meja kantornya, ia justru menjadi aktor utama dalam skema korupsi yang menggerogoti uang rakyat.

Dampak Korupsi Pajak dan Kepercayaan Publik

Kasus seperti ini merusak fondasi kepercayaan wajib pajak. Sementara masyarakat taat membayar pajak dengan potongan gaji, tagihan kendaraan, dan pajak properti, oknum di dalam sistem justru menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. Kerugian negara akibat kebocoran ini berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan sosial yang terhambat.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri memiliki maskot bernama Kojib (Kontribusi Wajib), seekor lebah yang melambangkan kerja keras mengumpulkan "madu" pajak untuk negara. Namun, praktik korupsi oleh oknum seperti Mulyono membuat filosofi mulia itu tercoreng. Madu (pajak) bocor sebelum sampai ke sarang (negara).

Penutup: Perlunya Reformasi Total

Penangkapan beruntun pegawai pajak dalam OTT KPK di awal 2026 harus menjadi alarm darurat. Institusi perpajakan membutuhkan reformasi sistem, pengawasan yang lebih ketat, dan penegakan hukum yang konsisten. Kepercayaan publik adalah aset terbesar yang harus dijaga. Selama oknum-oknum "dalang pajak" masih beraksi, maka kewajiban membayar pajak akan selalu diwarnai rasa was-was dan ketidakadilan di hati masyarakat.

Halaman:

Komentar