Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi dan Penyelesaian Perkara Lama
Penulis: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pasal 361 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengatur ketentuan peralihan yang krusial bagi perkara pidana yang sedang berjalan saat undang-undang baru ini berlaku. Pasal ini menjadi sunset clause atau aturan transisi untuk menjamin kepastian hukum.
Isi dan Penjelasan Pasal 361 KUHAP Baru
Inti dari pasal ini adalah bahwa perkara yang sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP Baru, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). Berikut rinciannya:
- Huruf a: Perkara dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan berdasarkan KUHAP lama.
- Huruf c: Perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan pemeriksaan sudah dimulai, tetap menggunakan KUHAP lama hingga selesai, kecuali pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
- Huruf d: Jika perkara telah dilimpahkan tetapi pemeriksaan di pengadilan belum dimulai, maka proses pemeriksaan, persidangan, dan putusan akan menggunakan ketentuan KUHAP Baru.
Dengan demikian, batas utamanya adalah apakah pemeriksaan di pengadilan sudah dimulai atau belum saat KUHAP Baru berlaku.
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan di Balik Bunuh Diri Siswa SD Ngada: Ini Kata Pemerintah Soal Isu Pengusiran
OTT KPK Jerat Wakil Ketua PN Depok: Ratusan Juta Suap, Kekayaan Rp 3,26 M, dan Profil Kontroversial
Viral! Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap Terbongkar, Awkarin Langsung Bereaksi dengan Cara Ini
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Ijazah Jokowi: Apa Isi Rahasia yang Dihitamkan?