Sebelum berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru, kebijakan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif telah diatur melalui berbagai peraturan sektoral, di antaranya:
- Kepolisian: Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Kejaksaan: Perja RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
- Peradilan: Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan RJ.
- UU Khusus: UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dasar peralihan ke sistem hukum pidana baru juga diatur dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. SEMA No. 1 Tahun 2026.
Pedoman Sanksi: Mengacu Pada Asas Lex Favor Reo
Lalu, bagaimana dengan penentuan sanksi untuk perkara yang tetap berlangsung berdasarkan aturan lama? Dalam konteks transisi hukum pidana ini, baik JPU dalam tuntutan maupun hakim dalam putusan wajib mengacu pada asas lex favor reo (asas yang menguntungkan terdakwa).
Praktiknya, harus diterapkan sanksi hukum yang paling ringan di antara ketentuan hukum lama dan hukum baru. Ini merupakan jaminan keadilan dalam masa peralihan sistem hukum.
Kesimpulan
Pasal 361 KUHAP Baru hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam transisi sistem peradilan pidana. Bagi masyarakat atau pihak yang memiliki keberatan terhadap pasal-pasal tertentu dalam KUHP Baru, KUHAP Baru, atau penerapan asas lex favor reo, langkah hukum yang tepat adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan di Balik Bunuh Diri Siswa SD Ngada: Ini Kata Pemerintah Soal Isu Pengusiran
OTT KPK Jerat Wakil Ketua PN Depok: Ratusan Juta Suap, Kekayaan Rp 3,26 M, dan Profil Kontroversial
Viral! Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap Terbongkar, Awkarin Langsung Bereaksi dengan Cara Ini
Roy Suryo Minta 709 Dokumen Ijazah Jokowi: Apa Isi Rahasia yang Dihitamkan?