Resmi Cerai! Ini Isi Putusan PA Bandung yang Pisahkan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

- Rabu, 07 Januari 2026 | 16:00 WIB
Resmi Cerai! Ini Isi Putusan PA Bandung yang Pisahkan Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

Putusan Cerai: Gugatan Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil Dikabulkan PA Bandung

POLHUKAM.ID - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan penting ini menandai akhir dari pernikahan kedua tokoh publik tersebut.

Proses Sidang Elektronik (E-Court)

Perceraian pasangan ini diputuskan melalui sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, yang berlokasi di Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, pada Rabu, 7 Januari 2026. Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik sesuai dengan mekanisme e-court.

Isi dan Status Putusan

Halaman:

Komentar