Putusan Cerai: Gugatan Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil Dikabulkan PA Bandung
POLHUKAM.ID - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan penting ini menandai akhir dari pernikahan kedua tokoh publik tersebut.
Proses Sidang Elektronik (E-Court)
Perceraian pasangan ini diputuskan melalui sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, yang berlokasi di Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, pada Rabu, 7 Januari 2026. Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik sesuai dengan mekanisme e-court.
Artikel Terkait
VIDEO HILANG! Ahok Bongkar Alasan Sebenarnya di Podcast Denny Sumargo
Ammar Zoni Bongkar Modus Pemerasan Oknum Penyidik: Saya Diperas Rp3 Miliar!
KSAD Maruli Sindir Donatur Bencana: Bukan Panggung Pencitraan, Tak Perlu Spanduk Segede Gaban!
Agri Fanani Dilaporkan Demokrat ke Polisi! Benarkah SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi?