Putusan Cerai: Gugatan Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil Dikabulkan PA Bandung
POLHUKAM.ID - Hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Putusan penting ini menandai akhir dari pernikahan kedua tokoh publik tersebut.
Proses Sidang Elektronik (E-Court)
Perceraian pasangan ini diputuskan melalui sidang elektronik atau e-court di PA Kota Bandung, yang berlokasi di Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung, pada Rabu, 7 Januari 2026. Humas PA Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pembacaan putusan, dilakukan secara elektronik sesuai dengan mekanisme e-court.
Artikel Terkait
Geger! Suami Dwi Sasetyaningtyas Dikejar Utang LPDP Rp3,6 Miliar, Bunga Masih Berlari
Surya Paloh dan NasDem di Pilpres 2029: Poros Kunci atau Penentu Kekalahan?
Mahfud MD Buka Suara Soal Alumni LPDF yang Hina Indonesia: Pemerintah Harus Introspeksi!
Virgoun & Lindi Fitriyana Resmi Nikah 26.02.2026: Lokasi dan Maskawin Masih Misteri!